Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015

PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMBENTUKAN PUSKESMAS JENEPONTO BUPA?I JENEPONTO ?ENTANG BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD DINAS KESEHATAN KABUPATEN BAB I I(EIENTUAN TIMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai urnsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto; 4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah; 5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto; Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jenepontol Brigade Siaga adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari petugas medis (dokter dan perawat), paramedis, dan awam khusus yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan, penyiagaan, maupun pertolongan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan; 8. Brigade Siaga 115 adalah Tim Reaksi Cepat dan sekaligus sebagai Tim Pelaksanaan Penanggulangan masalah Kesehatan dengan cara menghubungi nomor 115; 9. Tm Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang sesegera mungkin bergerak ke lokasi / sasaran setelah mendapatkan informasi tentang masalah kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan; 10. Kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana seseorang mengalami ancaman kehidupan apabila tidak dilakukan penErnganan dengan segera; ll.Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin supaya mendapatkan perawatan medis; 12. Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter grgr, dan dokter spesialis; 13. Tenaga Paramedis adalah tenaga yang berprofesi memberikan pelayanan medis pra-rumah sakit dan gawat darurat. 14. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan ya.ng bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi; 15. Pegawai Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan muttr pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, serta Rumah Sakit kelas C dan kelas D di Kabupaten yang memerlukan pelayanan medic spesialistik. BAB II SEKRBIARIAT BRIGADE SIAGA 115 Pasal 2 Brigade siaga 115 mempunyai sekretariat di UPTD Puskesmas tingkat Kabupaten maupun di Pasal 3 (1) Untuk Tingkat Kabupaten Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Bidang Bina pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang berfungsi sebagai Pengendali 6. 7. (2) Untuk Tingkat UPTD Puskesmas Sekretariatnya pada Rrskesmas masing - masing yang berfungsi sebagai manqjemen pelayanan dengan rincian UPTD Ptrskesmas sebagai berikut : 1. UPTD hrskesmas Bontosunggu Kota 2. UPTD Rrskesmas Binamu Kota 3. UPTD Puskesmas Binamu 4. UPTD Rrskesmas Arungkeke 5. UPTD Puskesmas Togo-togo 6. UPTD Rrskesmas Tarowang 7. UPTD Puskesmas Tino 8. UPTD h.rskesmas Bontomatene 9. UPTD Rrskesmas Tolo 10. UPTD hrskesmas Rumbia 1 1. UPTD Rrskesmas Tompobulu L2. UPTD hrskesmas Bululoe 13. UPTD Puskesmas Bontoramba t4. UPTD Puskesmas Tamalatea 15. UPTD Puskesmas Bangkala 16. UPTD hrskesmas Kapita 17. UPTD Rrskesmas Buludoang 18. UPTD Puskesmas Barana BAB III URAIAI'I TUGAS SEI{RITARIAT BRIGADT SIAGA 115 Bagian Kesatu Sekretarlat Brlgade Staga 115 Ttngkat Kabupaten Pasal 4 (1) Sekretariat Brigade Siaga 115 Tingkat Kabupten Jeneponto, mempunyai tugas sebagai Pengendali dari sekretariat pada setiap UPTD Puskesmas; (2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Merencanakan Standar Operasional Prosedur berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap layanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; b. Membuat Perencanaan Sekretariat Brigade Siaga c. Melakukan pembinaan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; d. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Brigade Siaga 115 disetiap UPTD Puskesmas sesuai kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Brigade 115 di setiap UPTD Puskesmas berdasarkan dengan laporan yarag masuk atau hasil supervisi sebagai bahan tindak lanjut; f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dengan hasil evaluasi untuk dilaporkan ke atasan. kebutuhan sarana dan prasarana pada 115 disetiap UPTD h.rskesmas; pada setiap Sekretariat Brigade Siaga 115 Bagian Kedua Sekretarlat Brigade Slaga 115 pada Tingkat UPTD hrskesmas Pasal 5 (1) Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Tingkat UPTD Puskesmas mempunyai tugas sebagai manajemen pelaksanaan Brigade 115 untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur Brigade Siaga 115 sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; b. Membuat Perenc€rnaan anggaran dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebuflrhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. Menyiapkan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; d. Menyiapkan anggar€ul dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. Membuat laporan pelaksanaan tugas Brigade Siaga 115 sesuai ketentuanyang berlaku untuk bahan tindak lanjut. BAB TV SI TEM DAN JENIS LAYANAN BRIGADE SIAGA 115 Bagian Kesatu Slstem layanan Brigade Siaga 115 Pasal 6 (1) Brigade Siaga 115 menggunakan sistem layanan call centre 115 atau nomor telpon yang telah disediakan pada setiap UPTD Puskesmas; (2) Brigade Siaga 115 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka tim akan segera mendatangi pasien dengan menggunakan mobil ambulance; (3) Setelah Tim sampai dilokasi, maka mereka akan melakukan anamnese (pemeriksa€Ln fisik) kemudian melakukan tindakan sesuai diagnosa atau melakukan triase atau pengelompokan pasien yang didasarkan atas beratringannya penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahan / rujukan; (4) Alur sistem pelayanan Brigade Siaga 115 sebagaimana dalam lampiran Peraturran ini yang tidak terpisahkan; (5) Dalam melaksanakan pelayanan, akan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini yang tidak terpisahkan. Bagian Kedua Jenls Layaaan Brtgade Siaga 115 Pasal 7 (1) Jenis Layanan Brigade Siaga 115 adalah jenis gangguan kesehatan bersifat kegawatdaruratan yang perlu penanganan secara cepat dan tepat- (2) Jenis gangguan kesehatan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berilmt: Persalinan abnormal Berbagaijenispenyakityangmembutuhkanpenanganansecaracepat *il#ilka akibat kecerakaan di jaran raya atau akibat kerusuhan di masyarakat Korban akibat bencana alam atau gangguan alam lainnya Bagiaa Kedua Insentif Brtgade Siaga 115 Pasat 9 (1) Tim Sekretariat Brigade Siaga 115 baik di Kabupaten maupun di UPTD Puskesmas, akan diberikan Insentif / honor sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Tenaga kesehatan dari PNS dan PIT yang masuk dalam Brigade Siaga 115 akan diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ditambah penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagian ketiga Anggaran Brigade Siaga 115 Pasal 1O (1) Untuk pengadaan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto atau sumber anggaran lainnya; (2) Biaya Operasional sekretariat dan Brigade Siaga 115 melatrui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jeneponto atau sumber Anggaran lainnya. a. b. c. d. BAB V I{ETENAGAAN, INSEIITIF DAN ANG(}ARAII BRIGAI')E SIAGA 115 Bagian Kesatu Ketenagaan BrlgPde Siaga 115 Pasal 8 (1) Tenaga Brigade Siaga 115 terdiri dari tenaga medis, paramedis dan sopir; (2) Tenaga Brigad; Si"E" 115 di rekmt dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai ' ' Tidak Tetap pada UptO Puskesmas masing - masing; (3) Bilamana tenaga di UPTD Purskesmas tidak tersedia atau tidak mencuhrpi, seb"agaimana pada ayat (1) maka akan diadakan rekmtmen tenaga pegawai Tidak Tetap Daerah atau Penugasan Khusus Daerah; (4) Dal; hd rekrutmen tenaga sebagaimana pada ayat (3) akan ' dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku' akan dianggarkan (APBD) Kabupaten BAB VI UIEtrENANG, KEWA"TTBAII, DAN TAN(X}IING JAWAB Bagian Kesatu Pasal 11 (1) Brigade Siaga 115 dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang uniuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Sekretariat Brigade Siaga 115 Kabupaten, dan UPTD hrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan ttrgas pokok dan fungsinya; (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan, saran dan pendapat dari SekretariatBrigade Sraga 115 Kabupaten, dan UPTD Rrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan substansi tugasnya. Bagian Kedua Kewqilbaa Brigade Siaga 115 Pasal 12 Brigade Siaga 115 wajib mentaati Estandar Operasional Prosedur dan segala peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan segala bentuk data / informasi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Bagian Ketlga TanggungJawab Brtgade Siaga 115 Pasat 13 Brigade Siaga 115 bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilaksanakan kepada Kepala UPTD Puskesmas masing - masing, Kepali Oirras Kesehatan dan Pemerintah kabupaten Jeneponto. BAB VII XETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan peraturan ini, akan diadakan Pasal 15 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkanrrya I diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
03 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
04 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan