Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungu dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi. Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan nasional mengenai program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.25 tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Eksklusif, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai asset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan Perlindungan dari tindak kekerasan dan Diskriminasi. Bahwa dalam rangka Perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat di Kabupaten Karanganyar, perlu adanya suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dibentuk peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 281 UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women). UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. UU No.20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No.23 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak penyandang Disabilitas). UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban Perempuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perlindungan Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Larangan Dan Sanksi, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017
bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NOMOR 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial; b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Madiun mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Madiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Materi Pokok berisi mengenai Ketentuan, Maksud & Tujuan, Penyelenggaraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan, Pendaftaran Dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
29 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2002, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2005, UU No.11 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.13 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014, PP No.15 Tahun 2010, Permendagri No.42 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Asas Tujuan Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Kriteria Pendataan dan Pendaftaran, Kebijakan Strategi dan Program, Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
12 halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2017/2, TLD. 324, LL KOTA AMBON : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan. Bahwa Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar merupakan kelompok masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, ketrbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar perllu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan social dan keteriban umum.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.2 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penanganan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar, Larangan, Pengawasan Dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Muna Barat memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerah Kabupaten Muna Barat perlu pengaturan tentang penanggulangan bencana daerah baik masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.131 Tahun 2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang Asas Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers dalam Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana yang meliputi Prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bancana. Selain itu juga diatur tentang Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, serta Penyelesaian Sengketa dan Gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat; bawa setiap orang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui, tanpa perbedaan atas hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum nasional dan memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangna kehudupan serta keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat; bahwa penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende merupakan kebutuhan masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dan budaya, tradisi-tradisi keagamaan sejarah-sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; BAB IV Hak Dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB VI Tahapan Pengakuan Dan Perlindungan; BAB VII Penyelesaian Sengketa; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Pendanaan BAB X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
16 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah mendesak yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
bahwa dalam rangka percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu, dan berkelanjutan perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup
3. Hak Dan Kewajiban
4. Kriteria, Pendataan, Dan Data
5. Kebijakan, Prioritas, Strategi, Dan Program
6. Kelembagaan
7. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengaduan
10. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi
11. Pembiayaan
12. Larangan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat