Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2016

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukimah kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal; persyaratan dan larangan; serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan