Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.336
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragarn sebagai
karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan
asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi
manusia, dan karenanya pemanfaatan dan
pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahtera-an
masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu
diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan
sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang
maju, berdaya saing, dan penyediaan pangan asal
hewan yang a.man, sehat, utuh, dan halal;
c. bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan
otonomi daerah clan globalisasi, maka pengaturan
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan,
barang dan jasa asal hewan secara rnandiri, berdaya
saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan peternak dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan
Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3509);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2000 Nomor 161).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANO LINGKUP
BAB III : PETERNAKAN
BAB IV : PENGENDAL!AN PENYAKIT, OBAT, DAN
PERALATAN KESEHATAN HEWAN
BAB V : KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN
KESEJAHTERAAN HEWAN
BAB VI : PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
BAB VII : PEMBERDAYAAN PETERNAK, PERUSAHAAN PETERNAKAN
DAN USAHA DI B!DANG KESEHATAN HEWAN
BAB VIII : PENGEMllANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XI : PENELITiAN DAN PENGEMBANGAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII : PENYIDIKAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB Xlll : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan visi Provinsi Jawa Timur sebagai pusat
Agrobisnis terkemuka yang berdaya saing global pada tahun 2020;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
48);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Asas dan Tujuan dilaksanakannya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Perlindungan Petani; Pemberdayaan Petani; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PEMBINAAN; 8. PENGENDALIAN; 9. PENGAWASAN; 10. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 11. PEMBIAYAAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 25 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan LP2B dan LCP2B; Optimalisasi LP2B dan LCP2B; Pemanfaatan; Pengendalian; Alih Fungsi LP2B dan LCP2B; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
ABSTRAK:
Sumber daya alam nabati tanaman sagu merupakan tanaman khas Sulawesi Tenggara, Termasuk Kota Kendari karena mempunyai peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan, air, kebersihan udara dan sumber bahan pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; Upaya pengembangan tanaman sagu adalah sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pembangunan pertanian yang bertujuan untuk melindungi dan mencegah kepunahan tanaman sagu sebagai akibat perkembangan pembangunan dan pemanfaatan potensi lahan yang sesuai secara teknis budidaya tanaman sagu agar kelestariannya dapat dipertahankan ; Dan untuk memberikan arah kepada semua pihak dalam pengembangkan, pelestarian dan perlindungan terhadap tanaman sagu di Kota Kendari perlu dibuatkan landasan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1993 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Pelestarian, dan Perlindungan Tanaman Sagu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi, ruang lingkup, perencanaan budidaya tanaman, penyelenggaraan budidaya tanaman, pembinaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.74, TLD NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK:
bahwa pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan produsen sekaligus konsumen pangan terpadu sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu kebijakan daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Pementan/ PP.340/5/2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi. Hal ini belum menjadikan perhatian secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
14 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan ternak
ABSTRAK:
Bahwa hewan ternak yang dilepasoleh pemiliknya telah menimbulkan persoalan kemasyarakatan seperti kerusakan tanaman pertanian/perkebunan, merusak nilai-nilai estetika, merusak kebersihan lingkungan dan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna kendaraan, sehingga perlu dilakukan penertiban; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo No. 4 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan sosial kemasyarakatan sehingga pengaturannya perlu disempurnakan.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007;
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Hewan Ternak;
3. Larangan dan Kewajiban;
4. Penertiban Hewan Ternak;
5. Denda;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dikembangkan pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ke arah pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN No. 54/Permentan/OT.210/11/2008, No. 23.A Tahun 2008; Permenpan No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2008; Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKN No. PB.01/MEN/2009 dan No. 14 Tahun 2009; Permentan No. 25/Permentan/OT.140/5/2009; Permentan No. 82/Permentan/OT/140/8/2013; Permenpan RB No. 27 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat