PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ OT.210/ 4/
2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/ OT.210/ 4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/ 4/ 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ Per/ 5/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/ Permentan/ SR.130/ 10/ 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/ PER/8/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang kebutuhandan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dai Kabupaten Banjar. Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/ atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Kebutuhan pupuk bersubsidi mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Dinas dan diketahui Kepala BP4K. Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Dinas dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksana subsidi pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku serta melakukan pengawalan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini IV ke Petani/ Petambak dan/atau Kelompok tani. Pelaksana subsidi pupuk wajib melaporkan perkembangan realisasi
penyaluran subsidi pupuk sampai ke ke Petani/ Petambak dan/atau Kelompok tani setiap bulannya kepada Menteri Pertania melalui Direktur
Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Keputusan MK No. 85/PUU-XI/2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
Memuat tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Relokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 06 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 292
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penertiban dan Penjualan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup diwilayah Kota Tidore Kepulauan, maka hewan ternak yang dipelihara oleh orang pribadi, kelompok atau badan hukum, perlu dilakukan upaya penertiban oleh Pemerintah karena hewan ternak juga memiliki potensi menimbulkan gangguan serta dampak negatif terhadap dampak lingkungan hidup maupun kehidupan sosial terutama gangguan kesehatan dan ketertiban umum, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2009, .Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. hak dan kewajiban; d. jenis struktur dan besarnya tarif penjualan ternak; e. struktur dan besarnya taerif penjualan ternak; f. cara perhitungan penjualan; g. pelaksanaan dan pengawasan; h. larangan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertanian NO. 06, jdih.pertanian.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat