Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD. 2015/NO. 3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan