Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat