- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Hewan Ternak; 3. Larangan dan Kewajiban; 4. Penertiban Hewan Ternak; 5. Denda; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat