Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Energi Hijau Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Nusa Tenggara Barat asri dan lestari perlu dilakukan pengembangan Energi Hijau yang ramah lingkungan di Daerah;
b. bahwa Energi Hijau yang ramah lingkungan harus dikelola dengan baik agar mendatangkan kemanfaatan ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Hijau perlu pengaturan dalam penyelenggaraanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. sumber Energi Hijau;
b. pengelolaan Energi Hijau;
c. pengembangan Energi Hijau;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. insentif dan disinsentif; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
21 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat, perlu menetapkan kebijakan dalam
pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batubara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 TAhun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2023; Perpres No. 55 TAhun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Pergub Nomor 38 Tahun 2014
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertembangan Khusus wajib membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam melakukan pemungutan pembayaran kewajiban perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 ; UU No. 5 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 11 tahun 2019; Perda No. 2 tahun 2022; Perda No. 18 tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 84 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pelaporan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2021; PP No.26 Tahun 2022; Perpres No.55 Tahun 2022; Permen ESDM No.25 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.17 Tahun 2020; Permendag No.19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.12 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Harga patokan ini digunakan sebagai acuan dalam penjualan dan perhitungan pajak. Gubernur menetapkan harga patokan tersebut berdasarkan mekanisme pasar, setidaknya dua kali setahun untuk setiap kabupaten/kota. Pemegang IUP, SIPB, IUP untuk Penjualan, dan IPR wajib berpedoman pada harga patokan yang telah ditetapkan dalam melakukan penjualan dan menyampaikan laporan penjualan setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I£mbaranan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
Batubara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6721) ;
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91) ;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2023
ENERGI - BARU - TERBARUKAN - PROGRAM - PENINGKATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 05, BD 2023/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi energi baru dan energi terbarukan yang cukup besar di Daerah, perlu dikelola dengan baik untuk transisi energi agar mendatangkan ketahanan energi, kemanfaatan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan ketersediaan energi baru dan energi terbarukan serta memperoleh pencapaian target program rencana umum energi daerah yang diprioritaskan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2021; Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program AMET; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) IQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM
ABSTRAK:
a. bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak mempengaruhi biaya operasional distribusi tabung Liquefied Petroleum
Gas (LPG), maka perlu dilakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram agar harga jual ke konsumen tidak membebani masyarakat untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48
Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Daerah Provinsi
Bali Tahun 2014 Nomor 48)
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 67);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 87);
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 77)
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN BATUAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2022/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
ABSTRAK:
a. kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam,
mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu
dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan
falsafah hamemayu hayuning bawono;
b. bahwa berdasarkan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu disusun pedoman kegiatan usaha pertambangan bagi
para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan, dan
pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan
mineral dan batubara yang didelegasikan oleh Pemerintah
Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; WIUP; IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IPR; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUJP untuk Penjualan; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 86 HLM; Lampiran: 91 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat