Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam penyelenggaraan NEK, pembangkit tenaga listrik harus melakukan efisiensi pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan mengutamakan Offset Emisi GRK. Pelaku Usaha dikenai pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon dalam Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat