Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BN 2020/ NO 333; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 5072 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu
  2. Permen ESDM No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Dan Pengguna Gas Bumi Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan