Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.2 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, Perpres No.95 Tahun 2007, Perpres No.65 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, PMK No.156/PMK.07/2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; penghapusan; Pemindahtanganan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 33 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan keluarnya PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kerinci perlu dicabut dan diatur kembali sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2008.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara/Daerah agar sesuai dengan peruntukannya perlu pengturan lebih lanjut
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pejabat pengelola barang daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Kepres No. 81 Tahun 1982; Kepres No. 40 Tahun 1974; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan dan Pengadaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dala m Per aturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daer ah,
maka perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan
Peratur an Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor
31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemer intah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Per aturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai mana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggara otonomi daerah ;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 1 tahun 2004;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. PP No. 46 tahun 1971
;7. PP No.40 tahun 1994;8.PP No.2 tahun 2001;9. PP No. 57 tahun 2005;10. PP No.6 tahun 2006;11. PMDN No. 5 tahun 1997;12. PMDN No.17 tahun 2007
1.ketentuan umum
;2. pejabat pengelola barang daerah
;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
;4. pengadaan
;5. penerimaan dan penyaluran
;6. penggunaan
;7. penatausahaan
;8. pemanfaatan
;9. pengamanan dan pemeliharan
;10. penilaian
;11. penghapusan
;12.pemindahtanganan
;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan
;14. pembiayaan
;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan
;16. tuntutan ganti rugi
;17. ketentuan lain lain
;18.ketentuan peralihan
;19. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PADA PT BPR SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 2 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.111. 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Sumber hukum: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT BPRS Babel, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008 dan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Uu No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 46 Tahun 1971; PP No 40 Tahun 1994; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 50 Tahun 2007; Keppres No 80 Tahun 2003; Perpres No 36 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang barang milik daerah, maksud dan tujuan, asas pengelolaan barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi;Perencanaan dan Pengadaan;Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiyaan;Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Milik Daerah;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat