Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan Pemeliharaan 9. Penilaian 10. Pemindahtanganan 11. Pemusnahan 12. Penghapusan 13. Penatausahaan 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara 17. Ganti Rugi dan Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
LD 2017/17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1976 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan