Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perumahan, Permukiman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rumah susun murah/ sederhana melalui konversi dan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, ayat (2) Pasal 20; serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemegang Izin dan/ atau Non Izin Pemanfaatan Ruang yang Tidak Melaksanakan Penyerahan Kewajiban
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 59 Tahun 2020
tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2020/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan seringkali terhambat oleh keadaan tanah yang akan digunakan telah dikuasai masyarakat dengan itikad baik dan dalam jangka waktu yang lama.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 12 thn 2019; PERPRES No. 62 thn 2018; PERDA No. 03 thn 2006; PERDA No. 11 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kriteria/persyaratan, ketentuan lain-lain, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Lebak Bulus kepada Gubernur sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus yang berlokasi di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 76 Ha (lebih kurang tujuh puluh enam hektar) beserta rincian perencanaan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Fatmawati kepada Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati yang berlokasi di Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 57,6 Ha (lebih kurang lima puluh tujuh koma hektar) dan rincian perencanaan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubenrur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah kawasan.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2020
Keputusan Gubernur Nomor 1474 Tahun 2006 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M Dan Sisingamangaraja
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Blok M dan Sisingamangaraja kepada Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M dan Sisingamangaraja yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 113,7 Ha (lebih kurang seratus tiga belas koma tujuh hektar) beserta rincian perencanaan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1474 Tahun 2006 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah kawasan.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang ( Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok akan melaksanakan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunarl perlintasan tidak sebidang (underpass) jalan Dewi Sartika Kota Depok di atas tanah seluas kurang dari 5 (lima) hektar, Dan bahwa untuk efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota Depok, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagr Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembanguna.n Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O12, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/JasaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengadaan Barang/Jasa - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate gover-nance) dalam kepemilikan aset prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pengadaan Barang/Jasa
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Pekerjaan Rancang Dan Bangun (Design And Build)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Gubernur menetapkan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) dan dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam pengusulan dan penetapan pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build), yang terdiri dari kriteria, pengusulan penetapan dan pembahasan, penetapan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2020
AGRARIA, PERTANAHAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 Dan Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan belum ditetapkan kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan tahun 2019 serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Pergub No. 24 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Pergub No. 37 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 24 Tahun 2018; serta Pergub No. 37 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang penetapan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN GANTI RUGI TANAM TUMBUH PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan tuntutan masyarakat
atas besaran ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan nilai
perekonomian dan tingkat perkembangan harga dewasa ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mengamanatkan
Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk
Kepentingan Umum serta pendanaannya, perlu untuk
mengatur pedoman ganti kerugian yang diberikan kepada
pihak yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman dan
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012
Lampiran atas perubahan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27
tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh
pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
umum (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2416 Nomor
27)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27
tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh
pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
umum
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat