PERDA ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di Daerah sebagai KTR. Tempat atau kawasan tersebut meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat