Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Setiap perusahaan yang melakukan usahanya di wilayah kota wajib melaksanakan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan TJSLP diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa masyarakat di daerah memerlukan pedoman tata kehidupan yang berwawasan lingkungan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga kesadaran bersama dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidupnya dapat diwujudkan melalui upaya untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya sebuah landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, diperlukan pengelolaan dan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu oleh semua pihak dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 81 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Permendagri No 33 Tahun 2010; Perda Tingkat II Pandeglang No 4 Tahun 1986; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2.Asas, Tujuan dan Ruang lingkup; 3.Tugas dan Wewenang; 4.Lembaga Pengelola; 5.Hak dan Kewajiban; 6.Sumber Sampah; 7.Pengelolaan dan Penanganan Sampah; 8.Pembiayaan dan Kompensasi; 9.Peran Masyarakat; 10.Perizinan; 11.Kerjasama dan Kemitraan; 12.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 13.Data dan Sistem Informasi; 14.Larangan; 15.Sanksi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Pidana; 18.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan anugerah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia yang merupakan tempat bagi kehidupan dalam segala;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan Lingkungan Hidup untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila, perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung Lingkungan Hidup;
c. bahwa dalam rangka terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 13)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang
…………… (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
…….. )
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
4. FUNGSI DAN WEWENANG
5. PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
6. PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
7. KETENTUAN SANKSI
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga masyarakat Kabupaten Kendal dan sebagai pelaksanaan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai pengawasan dan perizinan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahya dan Beracun di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP no 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 27 tahun 2012; Pp No 101 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Tujuan pengelolaan limbah B3 di Daerah adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya. Strategi pengelolaan limbah B3 mencakup serangkaian kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dengan teknologi ramah lingkungan, melalui pengurangan (reduce), daur ulang (recycle), penggunaan kembali (reuse) dan perolehan kembali (recovery).Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 wajib menyampaikan laporan atas pencatatan paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada OPD dengan tembusan kepada Instansi yang terkait, Bupati dan Gubernur. Penegakan Hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; b. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan DaerahtentangPengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
17. Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 09 Tahun 2012 dan Nomor : 06 Tahun 2012
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2012
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, kajian lingkungan hidup stategis, pengendalian, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, hak, kewajiban, dan larangan, sistem informasi, peran masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengawasan, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, penghargaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, pendanaan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan daerah ini ditetapkan
37 hlm, Penjelasan 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Angka 1 Sub Bidang 1 Lampiran K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.15; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 Tahun 2017.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN GERAKAN MENANAM POHON
ABSTRAK:
Bahwa kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon perlu merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pertumbuhan dan perkembangan Provinsi Papua Barat dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Gerakan Menanam Pohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Larangan Dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan prasarana dan sarana di berbagai sektor, yang mendorong terjadinya peningkatan arus distribusi orang Dan dengan telah adanya Perpu yang baru maka perlu membentuk Perda tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2010; Permen Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/mpe/1992; Kepmen Pertambangan dan Energi No.300.K/38/M.PE/1997; Permen PU No. 24 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permen PU No. 17 Tahun 2011; Permen PU No. 8/PRT/M/2015; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 21 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Garis Sempadan, Pemanfaatan Daerah Sempadan, Larangan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat