perlindungan-pengelolaan-lingkungan hidup
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa masyarakat di daerah memerlukan pedoman tata kehidupan yang berwawasan lingkungan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga kesadaran bersama dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidupnya dapat diwujudkan melalui upaya untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya sebuah landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 81 hlm
|