Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2.Asas, Tujuan dan Ruang lingkup; 3.Tugas dan Wewenang; 4.Lembaga Pengelola; 5.Hak dan Kewajiban; 6.Sumber Sampah; 7.Pengelolaan dan Penanganan Sampah; 8.Pembiayaan dan Kompensasi; 9.Peran Masyarakat; 10.Perizinan; 11.Kerjasama dan Kemitraan; 12.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 13.Data dan Sistem Informasi; 14.Larangan; 15.Sanksi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Pidana; 18.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan