Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola biaya pemilihan Kepala Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Untuk Biaya pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 62)sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Biaya Pemilihan Kepala Desa;
3. Pengelolaan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman umum Bantuan Keuangan Khusus untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Magetan tahun 2017 Nomor
38 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 4, BN 2019/NO 102; KEMDIKBUD.GO.ID 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tetang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah
daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Bantaeng memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis
yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam,
bencana non-alam, maupun bencana sosial yang
berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerugian
harta benda, kerusakan sarana prasarana umum dan
sosial, kerusakan lingkungan serta kerusakan dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai sehingga
diperlukan upaya antisipasi dan penanggulangan
bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat
dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh
potensi yang terdapat di Kabupaten Bantaeng;
1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Pearturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negaraa Republik Indonesia Nomor 5871);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan
Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak
Asing:
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
27. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tim
Reaksi Cepat;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 2).
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2).
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana didaerah dilaksanakan oleh
BPBD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah.
(2) BPBD terdiri atas unsur:
a. Pengarah penanggulangan bencana; dan
b. Pelaksana penanggulangan bencana.
(3) BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2020
peraturan bupati kabupaten jembrana - PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan umum; jumlah dana alokasi umumr tambahan bantuan pendanaan kelurahan yang dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; rincian pembagian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan setiap kelurahan; mekanisme pengalokasian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan; penyaluran pengalokasian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 Halaman Peraturan; 1 Halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2011
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bntuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verivikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat di Kabupaten Semarang berupa Santunan Kematian
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pernerintah
Kabupaten Semarang kepada warga Kabupaten Semarang yang
meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan
bantuan sosial berupa santunan kematian ;
b. bahwa agar dalam pemberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat berjalan lancar, tertib, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan
untuk pemberian bantuan dimaksud
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Noznor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah . Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah .Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masy~rakat. di Kabupaten
Semarang berupa santunan kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
Bantuan Keuangan - Partai Politik - Provinsi Jambi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dengan Peraturan Bupati Sekadau.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Wewenang, Jenis Bantuan, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2019
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Keppres No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permenperindag 04/M-DAG/PER/1/2012; dan Perda No. 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Pembiayaan; Organisasi; Mekanisme Penyediaan dan Penyimpanan; Mekanisme Penyaluran; Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat