Kementerian - Pendidikan Tinggi - Sains - Teknologi
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 189, LN 2024 (386) : 14 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
- Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; 2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
- Lampiran file: 14 hlm
|