Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Lingkungan HIdup yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu dengan wakil menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, penegakan hukum bidang lingkungan hidup; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat