Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2024

Kementerian Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Lingkungan HIdup yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu dengan wakil menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, penegakan hukum bidang lingkungan hidup; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
182
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LN 2024 (378) : 10 hlm.;jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan