Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai kedudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat