PP No. 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
PP No. 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset
PP No. 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
PP No. 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
PP No. 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
PP No. 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
PP No. 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
PP No. 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
PP No. 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
PP No. 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
PP No. 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Danareksa
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id; LN No.21 Tahun 2022, LL : 10 hal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Reksa" sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C pada beberapa BuMN sebagaimana diatur dalam PP ini, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 1972; PP Nomor 28 Tahun 1973; PP Nomor 4 Tahun 1974; PP Nomor 6 Tahun 1984; PP Nomor 19 Tahun 1984; PP Nomor 3 Tahun 1986; PP Nomor 4 Tahun 1986; PP Nomor 23 Tahun 1986; PP Nomor 66 Tahun 1996; dan PP Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2004.
Pengurangan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Pengelola Aset
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id; LN No.20 Tahun 2022, LL : 5 hal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
Dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Nilai pengurangan penyertaan modal tersebut sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
PP No. 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
PP No. 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT LEN Industri
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 5, LN.2022/No.15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan (Perseroan Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 12 Tahun 1976; PP Nomor 4 Tahun 1980; PP Nomor 4 Tahun 1983; dan PP Nomor 17 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 124, LN.2021/No.289, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 64 Tahun 2021, perlu memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai pemberian modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Nilai modal yang diberikan tersebut sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal kepada Badan Bank Tanah tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PP No. 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen
Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Bidang - Industri - Elektronika Profesional - Komponen
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 123, LN.2021/No.288, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 16 Tahun 1991; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai ketentuan Pasal 2 dalam PP Nomor 16 Tahun 1991. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 122, LN.2021/No.285, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp4.273.196.368.879,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 121, LN.2021/No.284, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya guna melanjutkan penugasan Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol Trans Sumatera serta dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 120, LN.2021/No.283, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah guna melanjutkan penugasan Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol Trans Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut ditetapkan sebesar Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik lndonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Kereta Api Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 119, LN.2021/No.281, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Api Ringan/Light Rail Tlansit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, serta proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp6.900.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Rajawali Nusantara Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 118, LN.2021/No.280, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia"). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 38 Tahun 1971, PP Nomor 12 Tahun 1991, PP Nomor 18 Tahun 1995, PP Nomor 22 Tahun 2000, dan PP Nomor 76 Tahun 2021.
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat