ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
lnspektorat Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI,
BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB IV PENGAWASAN,
BAB V HAK DAN PERLINDUNGAN,
BAB VI SANKSI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
|