tata cara pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan pemerintah kabupaten karanganyar
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BD.2018/No.59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 telah diatur mengenai tata cara peiaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
- Dasar Hukum dari ketentuan ini yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dst;
- Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
- 8 Halaman
|