PEDOMAN - PENGELOLAAN DAN PENANGANAN - PENGADUAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten terdapat pembentukan Perangkat Daerah baru yang mengakibatkan peralihan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2017
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan SE MenPANRB No 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tipikor di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemda, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan dan masyarakat dalam upyaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan engaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2000; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perbup Grobogan No 25 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengaduan, tim pengelola pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit atas laporan/pengaduan whistle blower dan laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 38 Tahun 2016
tata - cara - penanganan - pengaduan - masyarakat - di - bidang - penanaman - modal - dan - pelayanan - perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 25 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penangangan Pengaduan Masyarakat Di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pengaduan Masyarakat, Mekanisme Penyampaian Pengaduan Masyarakat, Penyelenggara Layanan Pengaduan, Sarana Pengaduan Pelayanan Publik, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong masyarakat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi/masukan atas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dengan makin banyaknya informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Klaten, dipandang perlu adanya pedoman untuk mengelola dan menangani pengaduan masyarakat di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab V Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VII Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang
mempunyai hak untuk melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungari
hidup; sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang tata cara pengaduan dan penanganan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup; dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat
Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan
Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2: UndangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Izin Linglcungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Menteri Linglcungan Hidup Nomor 9 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau
Perusakan Linglcungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. masyara.kat dalam melakukan pengaduan; dan
b, Kantor Lingkungan Hidup dalam melakukan penanganan pengaduan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pengaduan; dan
b. penanganan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
21 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 90 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pangawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bebas kolusi, korupsi dan nepotisme;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.P AN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.PAN/7/2003, Keputusan Menteri Pendayagunaart Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nornor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidk terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Layanan Aduan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik,
terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan
informasi publik yang merupakan sarana untuk
mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan; bahwa sebagai upaya untuk pengoptimalan kualitas
dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang
sesuai asas-asas umum pemerintah yang baik, serta
peningkatan respon aduan masyarakat diperlukan
suatu wadah guna menangani pengaduan masyarakat; bahwa sejalan dengan perubahan tugas pokok dan
fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan
Persandian Kota Surakarta sebagaimana diatur dalam
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah maka Peraturan Wali
Kota Nomor 29 Tahun 2019 tentang unit Layanan
Aduan Surakarta perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan
Layanan Aduan Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Struktur Organisasi, Tata Kerja ULAS, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Tahun 2023 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan bagi Pelapor Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pegawai dan masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik melalui pelaporan pengaduan; bahwa pelaporan yang disampaikan oleh pegawai dan masyarakat perlu mendapat tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta perlindungan atas pengaduan yang dilaporkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyebutkan antara lain masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan serta mendapat tanggapan terhadap Pengaduan yang diajukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga perlu adanya pedoman mengenai perlindungan terhadap laporan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Bagi Pelapor Pengaduan;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 28 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019 ; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2022 ; Perda No. 17 Tahun 2019
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Pelapor Bab III Perlindungan Pelapor Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Tahun 2023 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pegawai dan masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik melalui pelaporan pengaduan;bahwa dalam penyelenggaraan pelaporan pengaduan diperlukan pedoman penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sehingga perlu adanya pedoman mengenai penanganan pelaporan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 62 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 2) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2019
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab III Pelaporan Pengaduan Bab IV Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab V Perlindungan Pelapor Bab VI Monitoring Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih
dan
bebas
meningkatnya
dari
korupsi,
kualitas
kolusi,
pelayanan
dan
publik
nepotisme,
kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas
kinerja birokrasi dan bahwa sebagai bentuk partisipasi atau
peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan,
pengelolaan
penanganan
pengaduan
masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pencegahan
dan
penindakan terhadap praktik penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu penyesuaian
untuk mengakomodasi Perlindungan Pelapor Pelanggaran
(Whistle Blower) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41
Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 1999; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2018; PP No 72 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perpres 76 Tahun 2013; Perpres No 54 Tahun 2018; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permenpan RB No 5 Tahun 2009; Permendagri No 1 Tahun 2010; Permenpan RB No 15 Tahun 2014; Permenpan RB No 52 Tahun 2014; PermenpanRB No 3 Tahun 2015; Peraturan BKN No 12 Tahun 2018; Perda No 10 Tahun 2016; Perwali Sungai Penuh No 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah Perwali No 1 Tahun 2023; Perwali No 41 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur bahwa Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat