Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan di lingungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,Penyelenggaran spip,Penguatan efektivitas penyelengaraan spip,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat