Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf P Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan e-Goverment di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal;
c. bahwa untuk memberikan pengutan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal yang meliputi: Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE Daerah; Kerjasama atau Kemitraan; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m ewujudkan tata kelola pem erintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem
pem erintah berbasis eletronik;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan
pem erintah daerah berbasis elektronik m aka diperlukan
landasan hukum sebagai arah dalam Penyelenggaraan Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik di Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018
tentang Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik, diperlukan
pengelolaan sistem Pem erintahan berbasis elektronik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m enetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Penyelenggaraan Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaim ana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaim ana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 292, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
KETENTUAN UMUM
TATA KELOLA SPBE
LAYANAN SPBE
SDM SPBE
KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
PENDANAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan E-Government, Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Wali Kota mengenai penyelenggaraan e-Government di Pemerintah Daerah
Peraturan Wali Kota mengenai penyelenggaraan Keamanan Informasi
Peraturan Wali Kota mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan media publik
Peraturan Wali Kota mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2021
Struktur Organisasi-Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2021/No.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah; Dan bahwa sehubungan telah dilakukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi pada Bagian Hukum berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 perlu disesuaikan dan diubah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.3, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dibidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan sarana pendukungnya; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
17. Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentaang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menetri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/2009, Nomor 19/M.KOINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031.
MENGATUR TENTANG PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen,netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi; dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan
Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 10 ayat (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penempatan lokasi pembangunan Menara dan pemanfaatan menara telekomunikasi secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta telah memenuhi aspek hukum, persyaratan administratif dan teknis, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap kegiatan pembangunan menara telekomunikasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; KM Nomor 49 Tahun 2000; KM Nomor 10 Tahun 2005; Perkominfo Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/04/2008; Perkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas, Tujuan,dan Ruang Lingkup; Pembangunan Menara; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Izin Mendirikan Bangunan Menara; Program Pertanggungan; Pemeliharaan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Kewajiban; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Menpu No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara pada saat ditetapkan Perda ini wajib menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi paling lama dua tahun setelah berlakunya Perda ini,
2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara dan secara teknis tidak dapat dilakukan penguatan konstruksi untuk mejadi menara telekomunikasi bersama dinyatakan masih tetap berlaku selama lima tahun setelah berlakunya Perda ini,
3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini paling lama 1 tahun setelah berlakunya Perda ini,
4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memiliki IMB Menara diwajibkan kepada pemilik, penyedia menara, dan/atau pengelola menara mengurus IMB Menara paling lama 6 bulan setelah berlakunya Perda ini,
5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat