KENDARAAN DINAS JABATAN – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – TANDA NOMOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan ketertiban, kemudahan, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan :
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
2. Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Asisten Sekretaris Daerah;
5. Staf Ahli;
6. Kepala Badan;
7. Kepala Dinas;
8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;
9. Kepala Kantor;
10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan
11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. pimpinan Instansi Vertikal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 47 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan keleluasaan pesawat terbang dalam melakukan gerakannya baik di darat maupun di udara, dan menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.15 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1982, PP No.35 Tahun 1991, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.69 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.68 Tahun 1998, PP No.27 Tahun 1999, PP No.10 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No.3 Tahun 2001, PP No.70 Tahun 2001, PP No.77 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.53 Tahun 1989, Keppres No.32 Tahun 1990, Keppres No.33 Tahun 1991, Keppres No.41 Tahun 1999, Perpres No.26 Tahun 2005, Kepmenhub No. KM 58 Tahun 2004, Permenhub No. KM 16 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Penggunaan KKOP, Kriteria dan Penggunaan Kawasan Kebisingan, Pengendalian Penggunaan KKOP dan KKB, Hak dan Kewajiban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2019/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
ABSTRAK:
Pelayaran merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang perlu dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien;
Provinsi Kalimantan Utara memiliki posisi perairan yang strategis, sehingga memerlukan kebijakan dan strategi dalam penataan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran;
Lampiran Huruf dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan kepelabuhan dan pelayaran merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III KEPELABUHAN
BAB IV RENCANA INDUK PELABUHAN
BAB V KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
BAB VI KEGIATAN USAHA PENUNJANG PELABUHAN
BAB VII KERJA SAMA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENDANAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Permenhub No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Permenhub No. 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN.2021/No.74, jdih.dephub.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN.2017/No.101, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Peritis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu diselenggarakan secara terencana, terprogram dan terintegrasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas orang dan barang;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan pelayanan dibidang perhubungan kepada masyarakat di Daerah, perlu diberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi:
a. sub urusan LLAJ;
b. sub urusan perkeretaapian;
c. sub urusan penerbangan;
d. sistem informasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan; dan
h. penegakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986, b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti atau dicabut.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986,b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
Permenhub No. 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengenaan Sanksi Administratif; III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 halaman; 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat