ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan keleluasaan pesawat terbang dalam melakukan gerakannya baik di darat maupun di udara, dan menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.15 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1982, PP No.35 Tahun 1991, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.69 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.68 Tahun 1998, PP No.27 Tahun 1999, PP No.10 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No.3 Tahun 2001, PP No.70 Tahun 2001, PP No.77 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.53 Tahun 1989, Keppres No.32 Tahun 1990, Keppres No.33 Tahun 1991, Keppres No.41 Tahun 1999, Perpres No.26 Tahun 2005, Kepmenhub No. KM 58 Tahun 2004, Permenhub No. KM 16 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Penggunaan KKOP, Kriteria dan Penggunaan Kawasan Kebisingan, Pengendalian Penggunaan KKOP dan KKB, Hak dan Kewajiban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
|