Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2008 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa beruasarkan Peraruran Venter: Dalam Megan Now 59 Tahun 2007 tentang
Peckynan Pergeiciaan neuangan Deeran belays htati digunakan untuk
mdpganggarkai pembonan tuba, daam benIuk uang . baring dan Mau jasa kepala
pentenntati alau pernenntah dwell lainya, penarraan daerah, masyarake dan
agansas kemasyaralatan yang seam spesdik Wan Ottwokan peruntukannya; bahwa beniasarkan penunbangan setegatmana di maksud hum! a di atas. gab
mengatur pangelotaan ',Manta Nbah yang drietapfran dertw. PeraWran Wallkota ,
Undang-Undang Motor 9 Tatum 1999; Undang - Undang Noma 17 Tahin 2003; LInctaig - Undang Nana 15 tahun 15 Wen 2004; Undang-Undang Nome 32 Tabun 2004; Perham Pemerimah Nomor 58 Tabun 2035; Peraturan Menem Daern Negen Nona 12 Talton 2005;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Belanja Hibah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Niban; Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Tata Cara Pencairan OSMAN Anggaran; Tata Cara Pengajuan SPP, SPIA, dan Pencairan SP2D; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019
penghapusan - sanksi - administrasi - piutang - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi covid-19, perlu dilakukan upaya berupa pemberian insentif/stimulus terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; maka perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 19 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Pe raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pe raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019, Pe raturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 89 Tahun 2021.
Penghapusan Sanksi Administrasi dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Jangka waktu pelaksanaan Penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku pada periode pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka ketentuan dalam
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi ketentuan umum; ruang lingkup; penganggaran; pelaksanaan; penatausahaan; monitoring evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2023
PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PERWALI Kota Cirebon No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Terhadap Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan bantuan dana hibah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta berkenan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga ATas Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga ATas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERGUB No. 39 tahun 2017; PERGUB No. 12 Tahun 2012.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. NO. 2023/7, LL KAB. BURU SELATAN : 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Hibah Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan anggaran belanja pada program, kegiatan dan sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang akan dianggarkan kembali pada tahun ini, pemerintah daerah merasa perlu melakukan pergeseran/penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Hibah RR). Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tentang DokumenPelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Hibah Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2023; dan Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pergeseran/penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan menyesuaikan kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Anggaran Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomr 1 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menampung partisipasi badan/masyarakat dalam pembangunan daerah khususnya terhadap sumber-sumber penerimaan daerah melalui hibah kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hibah Kepada
Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Kepada Pemerintah Kabupatn Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberiaan Hibah;Peneriman Hibah;Penggunaan Hibah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat