Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Kepada Pemerintah Kabupatn Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberiaan Hibah;Peneriman Hibah;Penggunaan Hibah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat