Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menampung partisipasi badan/masyarakat dalam pembangunan daerah khususnya terhadap sumber-sumber penerimaan daerah melalui hibah kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hibah Kepada
Pemerintah Kabupaten Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Kepada Pemerintah Kabupatn Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberiaan Hibah;Peneriman Hibah;Penggunaan Hibah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|