Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009

Pengelolaan Belanja Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Belanja Hibah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Niban; Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Tata Cara Pencairan OSMAN Anggaran; Tata Cara Pengajuan SPP, SPIA, dan Pencairan SP2D; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2009
Tanggal Berlaku
27 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.2
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan