PENYERTAAN MODAL DAERAH - PADA PT BPD SUMSEL DAN BABEL TAHUN 2010 PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 1 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.110. 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Sumber hukum: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Sumsel Babel, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pt Geo Dipa Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1990.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.5 Tahun 1962, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.3 Tahun 1998, Mendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda no.6 tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat menetapkan besaran investasi daerah;
b. bahwa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 disebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila jumlahnya yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Investasi Daerah;
c. bahwa penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Besaran Investasi Daerah Jangka Panjang Permanen untuk Tahun 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
8 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat