Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Dan Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PErpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/MDAG/PER/4/2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan golongan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011
Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan PP No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013, Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.2 Tahun 2010
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memasukkan, Meyimpan/Menumpuk Dan Mengedarkan Minuman Berakohol Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa minuman berakohol dapat menimbulkan ganguan kesehatan, merusak kehidupan umat beragama dan moral anggota masyarakat terutama generasi muda, yang pada gilirannya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat secara luas;
B. Bahwa untuk menangkal dan mencegah timbulnya pengaruh negatif minuman berakohol perlu untuk mengatur ketentuan larangan memasukkan, menyimpan / menumpuk dan mengedarkan dengan peraturan daerah kabupaten kapuas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LARANGAN
BAB III PENGECUALIAN
BAB IV PENGAWASAN
BAB V SANKSI PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman,lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin
dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya melalui partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA,
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI ADMINISTRATIF,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
-
-
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
FASILITAS - PEMBINAAN - DAN - PENGAWASAN - PRODUK - HALAL - DAN - AMAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman
ABSTRAK:
Bahwa Perda memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi dan mengginakan produk barang belum terjamin upaya menjamim kepastian hukum atas produk halal melalui pengawasan dan pembinaan keamanan panagn di masyarakat bahwa memberi kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Tentang Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal Dan Aman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 17 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewenangan Pemerintah Darah Kota, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Aman, Fasilitas Sertifikasi Hall Produk Usaha Mikro, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pengawasan Kepada Pelaku Usaha, LPH, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah Retribusi Rumah Potong Hewan yang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) NOmor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, sebagai upaya penertiban, pengendalian, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, melindungi kepentingan konsumen, serta menggali sumber pendapatan asli daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Materi pokok Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Upah Pungut;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Struktur dan Besarnya Retribusi;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata cara Pembayaran;
11. Tata cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
9 Hallaman, 1 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat