PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 1961

Menemukan 877 peraturan dalam 0,003 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 204 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 203 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 201 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 200 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
  2. PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
  3. PP No. 14 Tahun 1956 tentang Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
  4. PP No. 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
  5. PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 199 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
Diubah dengan
  1. PP No. 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 198 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
Diubah dengan
  1. PP No. 52 Tahun 1963

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan