Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
26 Juni 1963
Tanggal Berlaku
26 Juni 1963
Sumber
LN. 1963/No. 80, LL : 2 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 199 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan