PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal i7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 4); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021(Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 21).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 16 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 24 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Pencabutan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang
Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor
16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang Jasa
Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 7
Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 7
Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan, yang
menyebutkan Penghasilan Direktur dan Uang Jasa Anggota
Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum ditetapkan
oleh Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Selatan Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Ka bu paten Bari to Sela tan Nomor 1 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun
2017.
Penghasilan Direktur Dan Uang
Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 24 Tahun 2018
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis
jabatan fungsional tertentuk khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis jabatan fungsional tertentu khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, maka Sekretaris Daerah tidak dapat diberikan insentif dalam hal diberlakukannya Tambahan Penghasilan Pegawai Negari Sipil, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104);
8. Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sigi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 21).
Peraturan Bupati ini memuat perubahan Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sragen No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan dan
kebutuhan jabatan pada Perangkat Daerah, Peraturan
Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 30 ayat (7), perubahan Pasal 32 ayat (1), perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 41, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
253 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan sumber daya berupa jasa insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan penggunaan
dana Tambah Uang pada belanja Jasa Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan kepada Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah
Uang Untuk Belanja Jasa Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan
Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan
Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan waktu penggunaan dana tambah uang untuk belanja jasa insentif RT/RW/LKMK pada sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor Tahun 2020
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Dinas Penanaman Modal dan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selain gaji dan tunjangan lainnya, diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan untuk memberikan motivasi kerja guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Biak Numfor
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Dan Kabupaten-kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 2018 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nornor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor; Pcraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang didasarkan pada beban kerja yang diberikan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS setiap 1 bulan sekali pada awal bulan berikutnya. Besaran Tambahan Penghasilan paling tinggi adalah Rp5.500.000/orang/bulan untuk Eselon II Kepala Dinas dan paling rendah sebesar Rp1.800.000/orang/bulan untuk Staf Golongan II. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilaksanakan berdasarkan daftar hadir PNS dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pemotongannya disesuaikan dengan golongan PNS dengan pemotongan PPh Pasal 21 paling rendah sebesar 0% dan paling tinggi sebesar 15%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Ketentuan lain yang pemah ditetapkan sepanjang isinya sama dan/atau bertentangan dengan Pcraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Yang Bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 16);
8. Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 131) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 21).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon PNS, dengan ketentuan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya telah melaksanakan tugas paling sedikit dua bulan penuh sebelum bulan Juni 2019. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang ditugaskan/ diperbantukan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat