Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang didasarkan pada beban kerja yang diberikan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS setiap 1 bulan sekali pada awal bulan berikutnya. Besaran Tambahan Penghasilan paling tinggi adalah Rp5.500.000/orang/bulan untuk Eselon II Kepala Dinas dan paling rendah sebesar Rp1.800.000/orang/bulan untuk Staf Golongan II. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilaksanakan berdasarkan daftar hadir PNS dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pemotongannya disesuaikan dengan golongan PNS dengan pemotongan PPh Pasal 21 paling rendah sebesar 0% dan paling tinggi sebesar 15%
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat