TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis
jabatan fungsional tertentuk khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
- Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis jabatan fungsional tertentu khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
- 14 hlm.
|