honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang
Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor
16 Tahun 2009 Tentang Penghasilan Direktur Dan Uang Jasa
Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 7
Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 7
Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan, yang
menyebutkan Penghasilan Direktur dan Uang Jasa Anggota
Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum ditetapkan
oleh Bupati
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Selatan Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Ka bu paten Bari to Sela tan Nomor 1 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun
2017.
- Penghasilan Direktur Dan Uang
Jasa Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 24 Tahun 2018
- 4 Halaman
|