PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002 MENGENAI RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun 2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor 7 tahun 2002, dan Nomor 14 tahun 2002 mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru diamanatkan untuk dicabut dan tidak berlaku lagi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tersebut ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor
13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun
2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor
7 Tahun 2002, dan Nomor 14 Tahun 2002 Mengenai
Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 22);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002
MENGENAI RETRIBUSI DAERAH.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pusat Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Retribusi Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 13);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 15);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 24);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 33);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 01 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR .....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 9);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 105),
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2014
PASAL 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat;
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Neraca;
c. Laporan Arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
PASAL 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut ;
a. Pendapatan : Rp. 1.025.589.186.074,30 b. Belanja : Rp. 1.061.253.707.844,02
Surplus/Defisit : Rp. (35.664.521.769,72)
PEMBIAYAAN :
Penerimaan : Rp. 94.276.549.985,39
Pengeluaran : Rp. 62.538.489,99
Pembiayaan netto : Rp. 94.214.011.495,40
PASAL 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut ;
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (25.633.428.394,70) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan : Rp. 1.051.222.614.469,00
b. Realisasi : Rp. 1.025.589.186.074,30
Selisih kurang : Rp. (25.633.428.394,70)
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. (84.165.654.190,37) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran belanja setelah perubahan : Rp. 1.145.419.362.034,39 b. Realisasi : Rp. 1.061.253.707.844,02
Selisih Lebih / (kurang) : Rp. (84.165.654.190,37)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 58.532.225.795,67 dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran surplus/defisit setelah perubahan : Rp. (94.196.747.565,39) b. Realisasi : Rp. (35.664.521.769,72) Selisih Lebih : Rp. 58.532.225.795,67
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. ( 197.580,00 ) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.276.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.276.549.985,39
Selisih kurang : Rp. (197.580,00)
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (17.461.510,01) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 80.000.000,00 b. Realisasi : Rp. 62.538.489,99
Selisih Lebih : Rp. (17.461.510,01)
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. ( 17.263.930,01) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.196.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.214.011.495,40
Selisih Lebih / (kurang) : Rp (17.263.930,01)
PASAL 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut ;
a. Jumlah Asset : Rp. 1.299.844.717.331,17 b. Jumlah Kewajiban : Rp. 18.881.714.118,77 c. Jumlah Ekuitas Dana : Rp. 1.280.963.003.212,40
PASAL 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2014
Sebagai berikut ;
a. Saldo kas awal Per 1 Januari Tahun 2015 : Rp. 58.441.403.065.68 b. Arus Kas dari aktivitas operasi : Rp. 415.326.821.858,39 c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non-keuangan : Rp. (404.793.696.850,00)
PASAL 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
PASAL 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan – kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan Arus Kas
d. Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
PASAL 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari ;
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
PASAL 9
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
PASAL 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Darah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan HAM dan merupakan salah satu sumber kesejahteraan yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan masyarakat Cianjur yang sehat dan sejahtera Dan kebutuhan akan pelayanan darah adalah salah satu dari pelayanan penunjang yang harus mendapatkan prioritas dalam sisi pelayanan kesehatan Dan untuk menjamin terlaksananya upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah maka perlu menetapkan Perda tentang Pelayanan Darah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Transfusi Darah, Pelayanan Apheresis, Pendonor Darah, UTD BDRS Dan Jejaring, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 01 Tahun 2011
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - pusat - kesehatan - dan - pemeriksanaan - labolatorium - pada - dinas - kesehatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 132/2011 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Pemeriksaan Lab pada Dinas Kesehatan Perda dimaksud baik ditinjau dari aspek materiil khususnya penentuan besaran Retribusi maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Pemeriksaan Lab pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 58 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab.Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan Dan Pemeriksaan Laboratorium, Ketentuan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Tertib Perawatan, Penyediaan Dan Penyaluran Obat Obatan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang PUD Air Minum dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Dan untuk memenuhi tujuan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PUD Air Minum Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; ndang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 990 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Tahun anggaran 1998/1999 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/NOMOR.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Sasaran RPPLH Provinsi, Kedudukan RPPLH Provinsi, Materi Muatan dan Sistematika RPPLH Provinsi, Pembinaan, Pemantauan dan Pelaporan, Perubahan RPPLH Provinsi, Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
165 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD. No. 2023/23, TLD No. 131, LL Prov Papbar: 21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan; bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Standar Pelayanan Minimal Bab III Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab IV Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab V Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat