Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 01 Tahun 2015

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2014 PASAL 1 (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat; a. Laporan Realisasi Anggaran ; b. Neraca; c. Laporan Arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. PASAL 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut ; a. Pendapatan : Rp. 1.025.589.186.074,30 b. Belanja : Rp. 1.061.253.707.844,02 Surplus/Defisit : Rp. (35.664.521.769,72) PEMBIAYAAN : Penerimaan : Rp. 94.276.549.985,39 Pengeluaran : Rp. 62.538.489,99 Pembiayaan netto : Rp. 94.214.011.495,40 PASAL 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut ; (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (25.633.428.394,70) dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran pendapatan setelah perubahan : Rp. 1.051.222.614.469,00 b. Realisasi : Rp. 1.025.589.186.074,30 Selisih kurang : Rp. (25.633.428.394,70) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. (84.165.654.190,37) dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran belanja setelah perubahan : Rp. 1.145.419.362.034,39 b. Realisasi : Rp. 1.061.253.707.844,02 Selisih Lebih / (kurang) : Rp. (84.165.654.190,37) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 58.532.225.795,67 dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran surplus/defisit setelah perubahan : Rp. (94.196.747.565,39) b. Realisasi : Rp. (35.664.521.769,72) Selisih Lebih : Rp. 58.532.225.795,67 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. ( 197.580,00 ) dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.276.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.276.549.985,39 Selisih kurang : Rp. (197.580,00) (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (17.461.510,01) dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 80.000.000,00 b. Realisasi : Rp. 62.538.489,99 Selisih Lebih : Rp. (17.461.510,01) (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. ( 17.263.930,01) dengan rincian sebagai berikut; a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.196.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.214.011.495,40 Selisih Lebih / (kurang) : Rp (17.263.930,01) PASAL 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut ; a. Jumlah Asset : Rp. 1.299.844.717.331,17 b. Jumlah Kewajiban : Rp. 18.881.714.118,77 c. Jumlah Ekuitas Dana : Rp. 1.280.963.003.212,40 PASAL 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 Sebagai berikut ; a. Saldo kas awal Per 1 Januari Tahun 2015 : Rp. 58.441.403.065.68 b. Arus Kas dari aktivitas operasi : Rp. 415.326.821.858,39 c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non-keuangan : Rp. (404.793.696.850,00) PASAL 6 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. PASAL 7 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan – kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan Arus Kas d. Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan PASAL 8 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari ; a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini. PASAL 9 Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. PASAL 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 01 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
14 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Juli 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR .....
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan