PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibentuk sebagai pedoman dalam pemungutan Retribusi di Puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Depok adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam KeputusanWalikota Depok Nomor : 700/425/Kpts/Bapp/Huk/2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas Dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi Dana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk mengoptimalkan pelaksanakan
Pendaftaran Penduduk Dalam KerangkaSistem Informasi
Manajemen Kependudukan yang disesuaikan dengan keperluan
dan kepentingan masyarakat dan penyelenggraan pemerintahan
perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000; bahwa perubahan dimaksud huruf a merupakan penyesuaian
penyempumaan serta penambahan materi sehingga peraturan
daerah tersebutdapat menampung pengaturan tentang
Pengelolaaan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan.; bahwa untuk maksud dimaksud pada huruf a dan b konsideran
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; PeraturanPemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dibidang kesehatan, maka dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu pembinaan pengaturan dan pengawasan bidang tersebut. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan kesehatan Swasta di Bidang Medik, perlu diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang medik adalah sarana yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang Medik adalah retribusi atas jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sarana pelayanan kesehatan swasta dibidang medik yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, tata cara pembaharuan izin dan syarat-syaratnya, pembinaan dan pengawasan, larangan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan kesehatan Swasta di Bidang Medik
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) UU No.34 Tahun 2000, maka retribusi pelayanan pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten
UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.66 Tahun 2001
ketentuan umum; nama, obyek dan subyek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur; Prinsip dan Sasaran; Struktur dan Besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Biaya Operasional; Masa Retribusi; kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru , Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru .
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2017
pemberian-pemanfaatan-insentif-pajak bumi bangunan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan pembagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, mencabut Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2014 (Dicabut)
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor :500/3132/SJ tanggal 19 Juli 2017 sebagai
tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabuatan Izin Gangguan di
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 19 Tahun 2017
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2011
mengubah dan mengatur Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. dihapus;
c. Retribusi Izin Trayek;dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
kemudian menghapus beberapa pasal yang diatur pada peraturan sebelumnya Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 di hapus, sehingga Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Bojonegoro Tahun 2010 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bojongoro Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat