retribusi-pengurangan-keringanan-pembebasan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dalam Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengurangan Retribusi adalah pengurangan terhadap Retribusi terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi tertentu wajib Retribusi atau kondisi tertentu Objek Retribusi. Keringanan Retribusi adalah keringanan terhadap dasar pengenaan Retribusi, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembebasan Retribusi adalah Pembebasan terhadap wajib Retribusi dari kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi terjadinya bencana dan sebab-sebab lain yang luar biasa. Penghapusan Retribusi terutang adalah Penghapusan terhadap wajib Retribusi terutang, yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan alasan bahwa Retribusi terutang tidak mungkin ditagih lagi kerena hak untuk melakukan penagihan sudah kadalurwarsa atau adanya sanksi administrasi yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Retribusi. Pembatalan Retribusi adalah Pembatalan terhadap surat ketetapan Retribusi atau surat tagihan Retribusi dikarenakan ketetapan tersebut tidak benar. Diatur tentang kriteria, persyaratan, tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembentukan tim, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 dan agar pelaksanaannya terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan
Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB V : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Tenkis Dinas {UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Sadan
Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di
bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan
masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat
telekomunikasi, telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya
bahwa pembangunan dan penggunaan menara
telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan,
lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan
sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui
penetapan lokasi dalam pembangunannya dengan
memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
terdiri dari 17 Pasal, 6 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN MENARA TELEKOMUNIKASI, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Ketentuan Pasal 91 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 6 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No. 43 tahun 2014;5.PMDN No. 84 tahun 2015;6.Perda Kab Lebak No. 1 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.struktur organisasi , tugas , dan fungsi;3.pembentukan organisasi perangkat desa;4.tugas dan fungsi;5.jenis desa;6.pembinaan dan pengawasan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang hidup di dalam masyarakat; bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan kepariwisataan di Kabupaten Klaten sebagai salah satu peluang bagi terciptanya pemerataan kesempatan usaha, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan secara terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang terkait dengan berbagai macam kegiatan wisata serta didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO. 12, TBD 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Dalam hal RKPD Tahun 2018 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menggunakan RKPD Tahun 2018 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TANAH RAWA DAN TANAH EKS PENGANGONAN
ABSTRAK:
bahwa guna tertib pengelolaan
tanah rawa dan tanah eks
pengangonan yang lebih efektif
perlu adanya penguatan peran
pemerintah desa dan
kecamatan dalam pelaksanaan, lelang sewa rawa dan tanah
eks pengangonan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan,
Tata Cara Lelang, Pembagian
dan Penggunaan Hasil Lelang
Sewa Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan,
Tata Cara Lelang, Pembagian
dan Penggunaan Hasil Lelang
Sewa Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Tanah
Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ,
Terdiri dari 17 pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Obyek Tanah Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan, Pelaksanaan Lelang Sewa , Tata Cara Lelang, Surat Ijin Menggarap, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
mengatur mengenai Pengelolaan Tanah Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bandung Tahun 2017 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat