TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS HUSADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo; bahwa dalam penyelenggaraan layanansebagaimana dimaksud pada huruf a, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dapat memungut biaya layanan dari masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan barang/ jasa yang diberikan dalam bentuk tarif layanan; bahwa tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, namun peraturan daerah tersebut telah dicabut, sehingga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesal Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK RAWAT INAP DAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rawat Inap dan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara, karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh pemenuhan akan kesehatan secara optimal dan pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan penduduknya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permenkes No.69 Tahun 2013, Permenkes No.28 Tahun 2014, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2012, ;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Peserta Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Persyaratan, Pembiayaan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Jasa Pelayanan Dan Jasa Sarana Rawat Inap dan Persalinan, Mekanisme, Tata Cara Pelaporan dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN LINGGA (JKL)
ABSTRAK:
JAMINAN KESEHATAN LINGGA MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK PEDULI PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG KOMPREHENSIF, PORTABILITAS, KENDALI BIAYA, KENDALI MUTU, EFISIEN, EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 40 TAHUN 2004; UU NO 58 TAHUN 2005; UU NO 36 TAHUN 2009; UU NO 23 TAHUN 2014; KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NO 686/MENKES/SK/VI/2010
PERATURAN INI MERINCI KRITERIA PESERTA JKL, SUMBER DANA, PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK), SERTA ALUR PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN LINGGA/JKL BAGAN ALUR PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT PESERTA JAMINAN KESEHATAN LINGGA/JKL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Puskesmas
di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas di Kabupaten Magelang telah
ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan
Umum Daerah secara bertahap dengan Keputusan
Bupati Magelang Nomor : 188.45/561/KEP/
31/2014 tentang Penerapan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK BLUD) Secara Bertahap Pada
Puskesmas Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, untuk menjamin
ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas
pelayanan umum yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah perlu mengatur Standar
Pelayanan Minimal dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal pada Puskesmas di Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal pada puskesmas, penerapan dan pencapaian SPM, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU YANG BELUM DAPAT DIMANFAATKAN PADA TAHUN ANGGARAN SEBEUMNYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat Dimanfaatkan Pada Tahun Anggaran Sebelumnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat dimanfaatkan Pada Tahun Anaggran Sebelumnya;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 tahun 2009,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal7, PERBUP No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat Dimanfaatkan Pada Tahun Anggaran Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MEKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten konawe dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ,diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
b.bahwa untuk tertibnya pengelolaan administrasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan untuk efektifitas maupun efisiensi penggunaan biaya yang dialokasikan di kabupaten konawe tahun 2015, maka penggunaan dana non kapitasi diperlukan sebagai pendukung operasional pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II seSulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739)
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Penerima Bantuan luran
Jaminan Kesehatan ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 336);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nornor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA N0N KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.5 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat