Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015
Tanggal Berlaku
27 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No. 4 Seri E Nomor 3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan