Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Sehubungan dengan kondisi bencana nasional non-alam penyebaran Corona Virus Diseases-19 (Covid- 19) yang mengakibatkan refocusing anggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu mentapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; KEPPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENPANRB No. 34 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 30 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 41 Tahun 2018; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur mengenai berubahan pada ketentuan umum, pemberian TPP, penilaian kinerja, pemberian honorarium,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
11 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 24 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Pergub Prov. Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian, peningkatan kualitas dan produktivitas kerja maka perlu memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; dan Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima dan Bentuk Penghargaan; Pendamping; Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur dan Tata Cara Pemberian Penghargaan; Tim Penilai; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Lamp. : 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian pembiayaan berdasarkan beban kerja dari tanggung jawab serta untuk meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 pada: Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (2) Pasal 18; Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, ayat (3) Pasal 20; Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017.
Pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, bd tahun 2007/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah wujud nyata perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Aparat Pemerintah Desa: bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diberikan tunjangan dalam rangka memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan tanggung
jawab sebagai Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2007;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang Pemberian tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2014
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas sebagai Tenaga Kerja Keamanan Kegiatan Penyediaan Jasa Piket pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat