KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017.
- Pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|