Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah agar dapat berjalan dengan partisipasif, transparan dan akuntabel, perlu adanya pedoman penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah; b. Bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu adanya pedoman;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 h sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Azas Pengelolaan Keuangan Sekolah; Kewenangan Dan Tugas Pengelola Keuangan Sekolah; Asas Umum Dan Struktur Apbs; Penyusunan Rapbs; Penetapan Apbs; Pelaksanaan Apbs; Perubahan Apbs; Pengelolaan Kas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbs; Pembinaan Dan Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 25 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Gunungkidul No.9 Tahun 2012 ttg Juklak Perda Kab.Gunungkidul No.6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.2012/NO.4 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat perlu peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sebagaimana tersebut
dalam huruf a perlu memberikan tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Tujuan; Perhitungan Tambahan Penghasilan; Besarnya Tambahan Penghasilan; Kriteria; Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Penghentian Tambahan Penghasilan; Biaya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sumedang No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sehubungan adanya penambahan data yang digunakan untuk penghitungan besaran alokasi dana desa yaitu indeks pentahapan keluarga sejahtera dan indeks partisipasi masyarakat, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 perlu diganti dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010.
Terdiri dari 12 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
mengatur mengenai tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan,
tingkat kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan yang baru;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerab Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 67 Tahun 2004
tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
15. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 14.A Tahun
2009 tent:ang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30
Tahun 2011;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan, pengeluaran, pencairan, dan pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan
pengeluaran, pencairan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi:
a. Kriteria kegiat.an yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga;
b. Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Keadaan
Darurat dan Keperluan Mendesak;
c. Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak
terduga;
d. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Belanja Tidak Terduga pada APBD dipergunakan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana a1am dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya;
b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun
sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2012
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan
tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012
PEMBERIAN TEGURAN LISAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Teguran Lisan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah di Bidang Perijinan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penegakan
Peraturan Daerah di bidang perijinan di Kabupaten
Semarang dengan transparan, pasti, dan akuntabel
dipandang perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian teguran lisan di bidang perijinan di Ka.bupaten Semarang sebagai langkah awal sebelum diterapkan teguran tertulis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang. Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/07 /2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147 /Menkes/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/PER/1/2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/Menkes/SK/VI/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupateri Semarang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah . Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pemberian teguran lisan di bidang perijinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tunjangan Penghasilan Pemangku Adat, Tunjangan Penghasilan Imam Desa/ Pendeta Desa/ Mangku Agama Dan Tunjangan Penghasilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
maka pemerintah desa sebagai unit pemerintahan
terdejati yang berhubungan langsung dengan
masyrakat perlu mendapat dukungan dana
sebagii stimulus dalam melaksanakan tugas-
tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan
dan p layanan publik;
b. bah w. pemberian Alokasi Dana Desa yang
meru j akan wujud dari pemenuhan hak desa
untul menyelenggarakan otonominya, yang diatur
dalair Peraturan Daerah Nomor 50 tahun 2006
tentai g Kedudukan Keuangan Kepala Desa,
Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belan a Desa yang mengatur tentang pemberian
Aloka 'i Dana Desa bagi desa definitif;
c. bahw. : berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
serta guna menunjang pelaksanaan teknis
opera aonal pemerintahan desa dan untuk
mend ikung pelaksanaan program pemerintahan,
pemb mgunan dan pemberdayaan masyarakat
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
petur uk pelaksanaan alokasi dana desa,
Tunja igan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAF 3), tunjangan penghasilan pemangku adat,
tunja igan penghasilan imam desa/pendeta
desa/ uangku agama dan tunjangan penghasilan
ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Konawe
Selatan; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomo 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuargan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
4. Unda tg-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Peme intahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentaig Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereh;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Kenangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelur uian di Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
BAB III
PENETAPAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA (TPAPD), TUNJANGAN PENGHASILAN PEMANGKU ADAT, TUNJANGAN PENGHASILAN IMAM DAN PENDETA DESA/MANGKU AGAMA, DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
BAB V
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB VI
PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
BAB X
PENEGAKAN DAN SANKSI
BAB XI
FORMAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2012/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa air susu ibu {ASI} sebagai makanan terbaik bagi bayi, maka
pemenuhan terhadap air susu ibu yang merupakan hak asasi bayi
dan kewajiban ibu untuk memberikannya untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi perlu meningkatkan dalam pelaksanaannya di
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Ehrpati tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Peretnpuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan
Nomor 48/ Men.PP / XI / 2AA8, Nomor PE,R.27 I ME,N / XII I 2OO8, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MenkeslSK/IV/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2012.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat