Terdiri dari 12 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat