RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan
tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
- 36 hlm
|