Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan, pengeluaran, pencairan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan pengeluaran, pencairan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: a. Kriteria kegiat.an yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga; b. Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak; c. Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak terduga; d. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga pada APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana a1am dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat