Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan, pengeluaran, pencairan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan pengeluaran, pencairan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: a. Kriteria kegiat.an yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga; b. Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak; c. Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak terduga; d. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga pada APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana a1am dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
10 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No.5 Seri E Nomor 4
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan